Mapalus, Cara Masyarakat Minahasa Bekerjasama



Salah satu mental atau sikap positif yang akan dikuatkan dalam konsep Revolusi Mental era pemerintah Presiden Joko Widodo adalah” Gotong-Royong”.

Gotong  royong adalah budaya asli Indonesia dan kearifan lokal yang luhur. Disetiap pelosok tanah air khususnya didaerah pedesaan, tradisi dan budaya gotong royong masih tetap eksis. Namun untuk daerah perkotaan tradisi gotong royong mulai terkikis gaya hidup individualis dan rutinitas pekerjaan. Untuk itulah sudah seharusnya tradisi gotong royong yang ada disetiap daerah di Indonesia dikuatkan dengan cara diexpose. Dan salah satu daerah yang memiliki tardisi gotong royong yang kuat adalah Minahasa.

Bagi masyarakat Mihanasa gotong royong merupakan bagian dari rutinitas kehidupan yang dijalankan setiap harinya. Tradisi gotong royong tersebut merupakan cerminan falsafah hidup  orang Minahasa yaitu, “Si Tou Timou Tumou Tou”  dan maknanya berkaitan erat dengan motto “Torang Semua Besudara”. Tardisi gotong royong ini oleh masyarakat Minahasa disebut Mapalus. 

Mapalus adalah suatu sistem atau teknik kerjasama untuk kepentingan bersama dalam budaya Suku Minahasa. Pada awalnya mapalus dilakukan khusus pada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertanian, mulai dari membuka lahan sampai memetik hasil atau panen. Tetapi seiring dengan perkembangannya Mapalus tidak hanya terbatas di bidang pertanian, melainkan juga diterapkan dalam setiap kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dan hampir di segala bidang kehidupan, seperti dalam kegiatan-kegiatan upacara adat, mendirikan rumah, membuat perahu, perkawinan, kematian, dan sebagainya.

Dalam pelaksanaannya, mapalus dapat digolongkan dalam kegiatan yang bersifat spontan tanpa pamrih dan terorganisir. Mapalus yang bersifat spontan tanpa pamrih maksudnya segala sesuatu yang diberikan baik tenaga maupun mated (bahan dan uang) tidak diharapkan untuk dikembalikan atau dibalas. Sebagai contoh , misalnya ketika suatu keluarga akan membangun rumah atau membuka lahan persawahan, atau kegiatan-kegiatan lain yang bukan untuk kepentingan masyarakat umum, biasanya banyak orang yang akan membantu tanpa harus diminta. Begitu terlihat banyak orang yang sedang bekerja, secara spontan mereka akan melibatkan diri dalam pekerjaan tersebut.

Wujud mapalus yang terorganisir adalah yang dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yaitu pihak yang telah menerima bantuan wajib mengembalikan atau membalas bantuan yang telah diterimanya dalam bentuk apa pun terhadap pihak yang telah memberi bantuan kepadanya. Mapalus semacam ini biasanya berlaku pada kegiatan atau pekerjaan yang bersifat lebih formal, seperti dalam penyelenggaraan upacara adat, baik yang diselenggarakan oleh sebuah keluarga maupun yang menyangkut kepentingan masyarakat. 

Begitu pula mapalus dapat dibedakan atas yang bersifat umum dan khusus. Pada mapalus yang bersifat umum, individu-individu yang terlibat dalam kegiatan ini tidak dibedakan atas golongan atau status sosial tertentu, siapa saja boleh berpartisipasi. Mapalus yang sifatnya lebih khusus melibatkan hanya orang-orang yang terikat dalam suatu hubungan kekerabatan tertentu, atau merupakan anggota dari suatu perkumpulan tertentu.

Perkembangan selanjutnya dari budaya mapalus yaitu mulai adanya sistem upah atau pemberian baik berupa uang, bahan, atau makanan. Pihak yang membutuhkan bantuan tenaga orang lain akan memberi upah kepada orang-orang yang telah membantunya sebagai imbalan atas bantuan yang telah diberikan atau sebagai ungkapan rasa terima kasih. Mapalus dengan sistem upah ini jarang dilakukan. Orang Minahasa (terutama yang bermukin di pedesaan) lebih sering terlibat dalam mapalus secara spontan tanpa pamrih.

Mapalus dapat berlangsung tanpa adanya peran aktif para anggota masyarakat sebagai pelaksana kegiatan. Biasanya dalam setiap kegiatan mapalus akan ditunjuk seorang pemimpin agar kegiatan tersebut dapat berlangsung terarah dan tepat waktu. Pemimpin ditunjuk secara spontan dari kalangan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan. Siapa saja secara spontan dapat melibatkan di dalam kegiatan ini, dalam arti tidak terjadi pengerahan tenaga kerja secara paksa atau harus diminta dulu. Sebagai balas jasa atau ungkapan rasa terima kasih tidak diberikan upah dalam bentuk apa pun, tetapi di dalamnya terkandung maksud agar orang yang telah diberi bantuan suatu saat tenaganya akan dibutuhkan oleh orang lain yang mempunyai pekerjaan besar.

Lebih Terorganisir

Saat ini, di kalangan orang Minahasa berkembang suatu bentuk mapalus yang lebih terorganisir seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Biasanya bentuk gotong royong seperti ini untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat lebih khusus dan formal dibanding mapalus yang bersifat spontan, seperti misalnya dalam penyelenggaraan upacara-upacara adat baik yang berupa upacara daur hidup (life cycle) maupun acara adat lainnya.

Dalam pelaksanaan Mapalus yang terorganisir, para peserta yang terlibat dibedakan atas pembina, pengurus, dan anggota. Seorang pembina mempunyai tugas dan fungsi untuk membimbing serta mengarahkan anggota-anggota yang terlibat dalam mapalus, sekaligus terhadap pekerjaan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Jabatan pembina tidak ditentukan oleh para anggota. Jika pekerjaan atau kegiatan tersebut dilakukan dalam sebuah desa, maka dengan sendirinya kepala desa akan berperan sebagai pembina.

Walaupun segala kewajiban dan tanggung jawab diserahkan sepenuhnya kepada setiap anggota yang terlibat dalam mapalus. Akan tetapi agar kegiatan atau pekerjaan dapat berlangsung dengan baik dan lancar, maka dipilih orang¬orang yang berperan sebagai pengurus. Biasanya dalam suatu kegiatan dipilih paling sedikit dua orang pengurus. Tugas pengurus adalah mengatur atau mengkoordinir pelaksanaan mapalus sehubungan dengan suatu kegiatan adat. Jabatan pengurus dipilih dan ditentukan oleh para anggota, walaupun para pengurus juga terdaftar sebagai anggota.

Anggota yang tergolong dalam mapalus adalah semua orang yang terlibat pada kegiatan tersebut. Pada umumnya yang menjadi anggota adalah keluarga inti yang akan menyelenggarakan pesta atau upacara adat, ditambah seluruh kerabat mereka, baik yang bermukim dalam satu daerah maupun di luar daerah. Anggota juga terdiri dari orang-orang yang ikut membantu walaupun mereka bukan kerabat dari keluarga yang menyelenggarakan kegiatan.

Pada setiap kegiatan mapalus yang bersifat formal biasanya diberlakukan aturan-aturan yang mengikat semua orang yang terlibat. Baik anggota, pengurus, maupun pembina harus disiplin mentaati peraturan yang berlaku selama melaksanakan mapalus. Bagi siapa saja yang melanggar peraturan, akan dikenakan sanksi sosial berupa pengucilan dari masyarakat dan semua kegiatan adat atau diharuskan membayar denda secara adat.

Pada perkembangan selanjutnya, bentuk-bentuk mapalus menjadi beragam, saat ini mapalus bukan saja merupakan kegiatan yang melibatkan perorangan secara spontanitas, akan tetapi dalam pelaksanaannya dibutuhkan suatu keteraturan yang tidak saja dapat dijalankan secara perorangan namun harus dilakukan secara bersama-sama. Oleh sebab itu, mapalus dianggap penting untuk dilaksanakan secara teratur dan terorganisir. (DAM)

0 Response to "Mapalus, Cara Masyarakat Minahasa Bekerjasama"

Posting Komentar

Silahkan beri komentar