Dalam menjalankan bisnisnya seringkali kepentingan perusahaan diseberangkan dengan kepentingan masyarakat. Tak banyak yang menyadari bahwa sesungguhnya perusahaan dan masyarakat memiliki saling ketergantungan yang tinggi. Saling ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat berimplikasi bahwa baik keputusan bisnis dan kebijakan sosial harus mengikuti prinsip berbagi keuntungan (shared value), yaitu pilihan-pilihan harus menguntungkan kedua belah pihak.
Salah satu aspek atau semua aspek situasi ini dapat merupakan peluang bagi inisiatif CSR. Kemampuan untuk merekrut karyawan yang tepat, contohnya, bisa tergantung pada sejumlah faktor sosial seperti sistem pendidikan setempat, ketersediaan pemukiman, diskriminasi, dan kecukupan infrastruktur kesehatan publik.
Lalu sebenarnya seperti apa best practice mengenai CSR ini? Saat ini ISO (International Organization for Standardization), tengah menggodok konsep standar CSR yang diperkirakan rampung pada akhir 2009. Standar itu dikenal dengan nama ISO 26000 Guidance on Social Responsibility. Dengan standar ini, pada akhir 2009 hanya akan dikenal satu konsep CSR. Karena selama ini dikenal banyak konsep mengenai CSR yang digunakan oleh berbagai lembaga internasional dan para pakar.
Prince of Wales International Business Forum merumuskan lima pilar aktivitas CSR Pertama, building human capital. Bahwa korporasi dituntut mengembangkan SDM baik secara internal maupun lingkungan masyarakatnya. Kedua, strengthening economies. Korporasi harus memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar. Ketiga, assessing social cohesion. Korporasi wajib menjaga keharmonisan hubungan dengan masyarakat agar menurunkan kerentanan tingkat konflik. Keempat, encouraging good governance. Artinya, korprorasi wajib menjalankan tata kelola bisnis yang baik. Kelima, protecting the environment. Korporasi harus menjaga kelestarian lingkungan.
Sayangnya praktek CSR oleh sebagian perusahaan-perusahaan di Indonesia masih dilakukan dengan kegiatan yang sifatnya karikatif atau charity sehingga CSR dipandang sebagai beban bagi suatu perusahaan. Perusahaan belum menjalankan prinsip-prinsip CSR yang sesungguhnya. Sebatas pada “CSR Peduli”.yaitu aktivitas karitatif dan reaktif dalam aksi sosial baik reguler maupun bencana alam, CSR belum banyak untuk kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat.
Paradigma Baru
Saat ini 4 miliar orang miskin tersebar diseluruh dunia, 39,05 juta jiwa ada di Indonesia. Orang-orang miskin tersebut menunggu uluran tangan orang-orang kaya diseluruh dunia. Saking banyaknya orang miskin sehingga lebih dari 50 tahun, Bank Dunia, negara donor, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil belum berhail mengatasi kemiskinan. Mengapa? Karena si miskin dianggap tak berdaya.
Paradigma baru yang harus dikembangkan dan dijadikan pegangan adalah bagiamana perusahaan menempatkan CSR bukan semata-mata sedekah atau bantuan karitatif, namun merupakan upaya untuk memasukkan upaya investasi sosial dalam kebijakan dan rencana strategis perusahaan. CSR juga harus dilihat sebagai wujud dari kepedulian dan sensitifitas perusahaan untuk ikut meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan. Sehingga CSR didorong oleh niat dari dalam perusahaan.
Menarik untuk disimak pernyataan Wakil Presiden R.I. pada waktu Pembukaan Pameran CSR di Jakarta Convention Center pada bulan April 2007 yang lalu. Dikatakannya bahwa CSR adalah harus menjadi keharusan perusahaan bilaman perusahaan ini menginginkan usahanya akan berkelanjutan. Dukungan utama pada perusahaan untuk berkembang adalah dari masyarakat. Salah bilamana perusahaan tidak memberikan porsi yang cukup pada pengembangan kemampuan masyarakat. Perusahaan harus menanamkan investasi pada masyarakat untuk meningkatkan kemampuannya, tingkat kesehatan dan pendidikannya. Dengan peningkatan kesehatan dan pendidikan maka meningkat pula cara hidup dan juga peluang usaha yang dijalankan masyarakat.
Tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat juga akan meningkat dan akhirnya masyarakat akan membeli produk perusahaan dengan lebih besar. Ini semua akan kembali pada keuntungan dan dukungan bagi keberlanjutan usaha dan perusahaan yang telah menanamkan investasinya pada pengembangan kemampuan masyarakat. Mengapa perusahaan-perusahaan besar di dunia tetap bertahan sampai dengan puluhan dan bahkan ratusan tahun? Ini dikarenakan mereka banyak melakukan investasi di masyarakat yang mendorong peningkatan kualitas kehidupan dan usaha masyarakat yang akhirnya mampu menyerap produk perusahaan tersebut.
CSR harus dipandang sebagai upaya investasi yang mendukung keberlanjutan dari usaha yang dikembangkan dan yang paling penting adalah dalam pelaksanaan CSR harus memegang Prinsip “Poverty Reduction Through Profit”. Pemikiran tersebut dikembangkan oleh C.K.Prahalad yang dituangkan dalam bukunya ‘The Fortune at The Botton of The Pyramid, Eradicating Poverty Through Profit’.
Dijadikannya orang miskin sebagai konsumen bukan tanpa alasan. Sembilan negara Cina, India, Rusia, Brasil, Indonesia, Meksiko, Turki, Thailand dan Afrika Selatan yang secara kolektif memiliki populasi penduduk sekitar 3 miliar jiwa, mewakili ekonomi senilai US$ 12,5 triliun, lebih besar dari gabungan ekonomi Jepang, Jerman, Prancis, Inggris dan Italia. Potensi keuntungan pasar yang luar biasa.
Namun, keuntungan yang paling penting adalah dihargainya masyarakat miskin sebagai pelaku ekonomi, dan bukan sekadar penerima amal. "When the poor at the BOP (Bottom of the Pyramid) are treated as consumers, they can reap the benefit of respect, choice, and self-esteem and have an opportunity to climb out of the poverty trap". Bahwa pengusaha mendapatkan keuntungan dengan memenuhi kebutuhan sang miskin dengan menyediakankan barang-barang yang berkualitas tapi dapat dijangkau oleh kaum miskin sehingga dapat memberdayakan si miskin secara berkelanjutan. Inilah yang disebut membangun core bisnis yang pro-poor.
Sebagai contoh, suatu produk yang berkualitas tinggi yang asalnya hanya dapat dibeli oleh golongan yang mampu namun dalam skala minoritas, diubah ke dalam bentuk dan kemasan yang dapat dibeli oleh masyarakat miskin atau golongan yang tidak mampu, misalnya dengan mengurangi ongkos pengepakan dan pengemasan dan membuat menjadi produk kemasan yang mampu dibeli masyarakat miskin tersebut. Dengan jumlah masyarakat miskin yang mayoritas, maka produk tersebut dapat diserap dalam pasar masyarakat miskin yang besar sehingga akan memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan hanya berkutat pada pasar golongan yang mampu saja.
Investasi publik pendukung ini dapat berupa dukungan peningkatan kemampuan atau pelatihan bagi aparat pemerintah yang nantinya akan bekerja sama dan bermitra dengan perusahaan tersebut dalam pelaksanaan CSR, peningkatan kemampuan bagi masyarakat yang dijadikan kelompok sasaran, serta juga dukungan infrastruktur dan sarana publik yang dapat mendukung pelaksanaan CSR tersebut. Misalnya, bilamana ada perusahaan ingin membangun puskesmas dan pusat kesehatan masyarakat di daerah yang sulit dijangkau, maka pemerintah dapat mendukungnya dengan menyediakan infrastruktur jalan untuk menuju lokasi terkait sehingga mengurangi beban-beban yang harus ditanggung oleh perusahaan tersebut.
Pada kenyataannya, banyak perusahaan yang ingin melaksanakan CSR belum-belum sudah meminta banyak keringanan. Meminta pengurangan pajak bagi pengeluaran untuk CSR, meminta pembebasan bea masuk bagi barang-barang yang diimport untuk CSR, meminta ini dan itu tanpa memiliki agenda dan rencana kerja yang jelas tentang pelaksanaan CSR-nya. Sudah barang tentu, pemerintah akan sulit memenuhinya karena pemerintah tidak ingin dukungan yang diberikan untuk perusahaan yang menjalankan CSR ini disalah gunakan sebagaimana yang sering terjadi di masa-masa yang lalu.
Dipihak pemerintah, pemahaman CSR ini masih belum seragam.
Oleh karena itu, pelaksanaan CSR ini memerlukan kejujuran, niat baik dan transparansi dari semua pihak baik perusahaan, pemerintah, lembaga-lembaga non pemerintah terkait dan masyarakat. Jangan sampai CSR ini terkotori oleh pihak manapun yang ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar, yang mengambil kesempatan dan yang ingin lebih banyak meraup keuntungan jangka pendek sesaat. Namanya saja mengandung kata tanggung jawab (responsibility) jadi memang bilamana ingin berhasil, semua pihak harus bertanggung jawab.
Sebaiknya, CSR ini adalah murni diatur oleh perusahaan sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap masyarakat yang selama ini mendukung pengembangan perusahaannnya. Pemerintah mendorong dan memfasilitasi perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan CSR. Bila CSR terlalu diatur oleh pemerintah, maka CSR sudah kehilangan makna kebertanggung jawabannya yang berasal dari keikhlasan dan kerelaan serta kesadaran perusahaan. Biar saja masyarakat yang akan menentukan dan ’menetapkan’ mana perusahaan yang menjalankan CSR yang baik dan mana yang tidak baik.
Disamping memfasilitasi perusahaan yang menjalankan CSR, Pemerintah juga perlu memfasilitasi masyarakat dalam kaitan dengan CSR ini. Termasuk untuk menginformasikan kepada masyarakat perusahaan-perusahaan mana yang mempunyai karya nyata CSR yang baik dan memberikan manfaat yang besar sehingga masyarakat perlu mendukung perusahaan ini dan mana yang tidak. Masyarakat akan secara cerdas memilih perusahaan-perusahaan mana yang mereka dukung karena perusahaan tersebut melaksanakan CSR dengan baik, misalnya terus menerus membeli produknya. Juga masyarakat akan secara cerdas untuk tidak mendukung perusahaan yang tidak melaksanakan samasekali CSR dan hanya meraup keuntungan untuk perusahaan saja. Jadi dalam CSR, masyarakat juga bertanggung jawab mendukung perusahaan yang baik dalam menjalankan CSR ini.
0 Response to "CSR Harus Menjadi Core Bisnis Yang Pro-Poor"
Posting Komentar
Silahkan beri komentar