Catatan Sujana Royat
Hasil identifikasi menunjukan Indonesia memiliki lebih dari 70 ribu desa. Sebanyak 33 ribu diantaranya termasuk daerah tertinggal. Itu tersebar di 199 (43%) kabupaten. Dengan sebarannya meliputi 58 kabupaten di Sumatera, 123 kabupaten di kawasan Indonesia Timur, dan 18 kabupaten di Jawa dan Bali. Ironisnya 44 kabupaten berada di propinsi yang mapan.
Saat ini masih terdapat kesenjangan (disparitas) pembangunan antarwilayah yang ditandai dengan adanya wilayah-wilayah tertinggal. Sebagai indikator, daerah yang dianggap tertinggal ditandai dengan; Pertama, ketebatasan pengembangan dan pengelolaan sumber daya lokal dikarenakan belum terintegrasinya dengan kaasan pusat pertumbuhan. Kedua, permasalahan aspek pengembangan sumber daya manusia yaitu rendahnya kualitas sumber daya manusia. Ketiga, perhatian pembangunan kawasan perbatasan yang masih menitikberatkan pendekatan keamanan dibanding kesejahteraan. Keempat, permasalahan aspek kelembagaan, terutama rendahnya kemampuan kelembagaan aparat dan masyarakat. Kelima, permasalahan aspek sarana dan prasarana terutama transportasi darat, laut, dan udara; telekomunikasi, dan energi, serta keterisolasian daerah. Keenam, permasalahan aspek karakteristik daerah terutama berkaitan dengan daerah rawan bencana (kekeringan, banjir, longsor, kebakaran hutan, gempa bumi, dll) serta rawan konflik sosial.
Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) berusaha untuk mengurangi jumlah daerah tertinggal tersebut. Berbagai program pun diluncurkan. Salah satunya adalah Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). Semangat mendorong pembangunan di daerah tertinggal agar dapat bergerak cepat menyejajarkan diri dengan daerah-daerah lain yang relatif dinilai lebih maju, sebenarnya telah dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dengan membentuk Kantor Menneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dan dipertahankan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Belum jelas benar program yang telah dicapai oleh kementerian tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan "metamorfosis" terhadap kementerian itu dengan mengubahnya menjadi Kantor Menneg PPDT dengan alasan yang perlu dipercepat pembangunannya bukan hanya kawasan timur Indonesia. Di kawasan Barat Indonesia juga masih banyak daerah yang tertinggal.
Perhatian serius dan sungguh-sungguh pemerintah terhadap pembangunan daerah tertinggal dan khusus pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga terekam dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2008. Dalam RKP 2008 pembaunan daerah tetinggal dan khusus menjadi salah satu prinsip yan menjadi landasan dalam pembangunan nasional yaitu prisnisp Pengarusutamaan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Dalam RKP 2008 disebutkan bahwa Pelaksanaan kegiatan pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata. Oleh karena masih signifikannya perbedaan pembangunan antara daerah yang sudah relatif maju dengan daerah lainnya yang relatif masih tertinggal, maka diperlukan pemihakan dalam berbagai aspek pembangunan oleh seluruh sektor terkait secara terpadu untuk percepatan pembangunan daerah-daerah tertinggal, yang sekaligus dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
RKP 2008 juga mengindikasikan bahwa pembangunan haruslah berprinsip pada pengarusutamaan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan harus mempertimbangkan partisipasi masyarakat dalam arti luas. Para jajaran pengelola kegiatan pembangunan dituntut peka terhadap aspirasi masyarakat. Dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki yang pada gilirannya mendorong masyarakat berpartisipasi aktif.
Prinsip pengarusutamaan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal serta prinsip pengarusutamaan partisipasi masyarakat ketika diformulasikan dan diintergrasikan menjadi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tertinggal dan Khusus (PNPM-DT). Program tersebut dicanangkan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Aburizal bakrie.
Program yang dicangakan di Kupang, NTT pada 13 Agustus 2007 akan dimulai pelaksanaannya pada tahun anggaran 2008. Program tersebut akan mencakup 158 Kecamatan dan 1.044 Desa tertingga. Di PNPM-Perdesaan (PPK) akan menggarap 12.045 desa tertinggal dan PNPM-Perkotaan (P2KP) akan menggarap 1.528 desa tertinggal sedangkan PNPM-IP menggarap 1.800 desa tertinggal. Dengan semakin luasnya cakupan PNPM-Mandiri bagi desa yag tertinggal kiranya tidaklah berlebihan kalau PNPM-Mandiri pada tahun 2008 akan memprioritaskan penyelesaian masalah kemiskinan di daerah tertinggal. Rencananya Jumlah dana untuk setiap desa tertinggal dalam rangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada tahun 2008 yang disepakati DPR dan Pemerintah senilai Rp250 juta dengan program yang disesuaikan dengan kebutuhan desa.
Dengan diintegrasikannya program P2DTK dalam PNPM-Mandiri makan sekitar 70 persen dana PNPM-Mandiri akan masuk ke desa-desa tertinggal diseluruh kabupaten atau sekitara 16.417 desa tertinggal dengan total dana mencapai Rp 93 triliun pada tahun 2008. Kalau dukungan pemerintah yang seperti ini bisa terus ditingkatkan, kami percaya pada tahun 2009, 50 persen desa tertinggal di 199 kabupaten lepas dari ketertinggalan. Ini berarti bahwa jumlah penduduk miskin akan berkurang dan lapangan pekerjaan akan bertambah.
Hasil identifikasi menunjukan Indonesia memiliki lebih dari 70 ribu desa. Sebanyak 33 ribu diantaranya termasuk daerah tertinggal. Itu tersebar di 199 (43%) kabupaten. Dengan sebarannya meliputi 58 kabupaten di Sumatera, 123 kabupaten di kawasan Indonesia Timur, dan 18 kabupaten di Jawa dan Bali. Ironisnya 44 kabupaten berada di propinsi yang mapan.
Saat ini masih terdapat kesenjangan (disparitas) pembangunan antarwilayah yang ditandai dengan adanya wilayah-wilayah tertinggal. Sebagai indikator, daerah yang dianggap tertinggal ditandai dengan; Pertama, ketebatasan pengembangan dan pengelolaan sumber daya lokal dikarenakan belum terintegrasinya dengan kaasan pusat pertumbuhan. Kedua, permasalahan aspek pengembangan sumber daya manusia yaitu rendahnya kualitas sumber daya manusia. Ketiga, perhatian pembangunan kawasan perbatasan yang masih menitikberatkan pendekatan keamanan dibanding kesejahteraan. Keempat, permasalahan aspek kelembagaan, terutama rendahnya kemampuan kelembagaan aparat dan masyarakat. Kelima, permasalahan aspek sarana dan prasarana terutama transportasi darat, laut, dan udara; telekomunikasi, dan energi, serta keterisolasian daerah. Keenam, permasalahan aspek karakteristik daerah terutama berkaitan dengan daerah rawan bencana (kekeringan, banjir, longsor, kebakaran hutan, gempa bumi, dll) serta rawan konflik sosial.
Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) berusaha untuk mengurangi jumlah daerah tertinggal tersebut. Berbagai program pun diluncurkan. Salah satunya adalah Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). Semangat mendorong pembangunan di daerah tertinggal agar dapat bergerak cepat menyejajarkan diri dengan daerah-daerah lain yang relatif dinilai lebih maju, sebenarnya telah dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dengan membentuk Kantor Menneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dan dipertahankan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Belum jelas benar program yang telah dicapai oleh kementerian tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan "metamorfosis" terhadap kementerian itu dengan mengubahnya menjadi Kantor Menneg PPDT dengan alasan yang perlu dipercepat pembangunannya bukan hanya kawasan timur Indonesia. Di kawasan Barat Indonesia juga masih banyak daerah yang tertinggal.
Perhatian serius dan sungguh-sungguh pemerintah terhadap pembangunan daerah tertinggal dan khusus pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga terekam dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2008. Dalam RKP 2008 pembaunan daerah tetinggal dan khusus menjadi salah satu prinsip yan menjadi landasan dalam pembangunan nasional yaitu prisnisp Pengarusutamaan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Dalam RKP 2008 disebutkan bahwa Pelaksanaan kegiatan pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata. Oleh karena masih signifikannya perbedaan pembangunan antara daerah yang sudah relatif maju dengan daerah lainnya yang relatif masih tertinggal, maka diperlukan pemihakan dalam berbagai aspek pembangunan oleh seluruh sektor terkait secara terpadu untuk percepatan pembangunan daerah-daerah tertinggal, yang sekaligus dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
RKP 2008 juga mengindikasikan bahwa pembangunan haruslah berprinsip pada pengarusutamaan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan harus mempertimbangkan partisipasi masyarakat dalam arti luas. Para jajaran pengelola kegiatan pembangunan dituntut peka terhadap aspirasi masyarakat. Dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki yang pada gilirannya mendorong masyarakat berpartisipasi aktif.
Prinsip pengarusutamaan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal serta prinsip pengarusutamaan partisipasi masyarakat ketika diformulasikan dan diintergrasikan menjadi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tertinggal dan Khusus (PNPM-DT). Program tersebut dicanangkan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Aburizal bakrie.
Program yang dicangakan di Kupang, NTT pada 13 Agustus 2007 akan dimulai pelaksanaannya pada tahun anggaran 2008. Program tersebut akan mencakup 158 Kecamatan dan 1.044 Desa tertingga. Di PNPM-Perdesaan (PPK) akan menggarap 12.045 desa tertinggal dan PNPM-Perkotaan (P2KP) akan menggarap 1.528 desa tertinggal sedangkan PNPM-IP menggarap 1.800 desa tertinggal. Dengan semakin luasnya cakupan PNPM-Mandiri bagi desa yag tertinggal kiranya tidaklah berlebihan kalau PNPM-Mandiri pada tahun 2008 akan memprioritaskan penyelesaian masalah kemiskinan di daerah tertinggal. Rencananya Jumlah dana untuk setiap desa tertinggal dalam rangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada tahun 2008 yang disepakati DPR dan Pemerintah senilai Rp250 juta dengan program yang disesuaikan dengan kebutuhan desa.
Dengan diintegrasikannya program P2DTK dalam PNPM-Mandiri makan sekitar 70 persen dana PNPM-Mandiri akan masuk ke desa-desa tertinggal diseluruh kabupaten atau sekitara 16.417 desa tertinggal dengan total dana mencapai Rp 93 triliun pada tahun 2008. Kalau dukungan pemerintah yang seperti ini bisa terus ditingkatkan, kami percaya pada tahun 2009, 50 persen desa tertinggal di 199 kabupaten lepas dari ketertinggalan. Ini berarti bahwa jumlah penduduk miskin akan berkurang dan lapangan pekerjaan akan bertambah.
0 Response to "Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus dalam PNPM"
Posting Komentar
Silahkan beri komentar